Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI) melakukan kegiatan diskusi Terfokus Litigasi Strategis di Aceh Timur pada 26 Agustus 2025, di Banda Aceh, kegiatan ini juga di pandu oleh pengacara dari yayasan masyarakat kehutanan lestari (YMKL). adapun tim dari YMKL : Rudiansyah, Hasbi dan Asep Y Firdaus.
Peserta kegiatan dihadiri oleh perwakilan petani yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat menggunggat keadilan (AMMK). Peserta merupakan para korban dari beberapa gampong yang mengalami kriminalisasi oleh Perusahaan dan mengalami konflik sengketa lahan dengan perusahaan Bumi Flora.
Salah satu cara yang ditempuh dalam penyelesaian konflik yang berkepanjangan dengan perusahaan sawit dapat dilakukan dengan mendaftrkan dalam wilayah kelola masyarakat hukum adat, hal ini dilakukan untuk membatasi gerak perusahaan yang mencaplok wilayah adat. Hal ini tentunya masyarakat harus memiliki data-data yang velid terhadap batas-batas tanah (seperti surat dan dokumen penting lainnya).
Dalam Perpres no.62 tahun 2023 disebutkan bahwasanya yang bisa mengajukan pemohon TORA/ Tanah Objek Reforma Agraria yakni selain kelompok Tani,Individu Dan Juga Masyarakat Hukum Adat. Tora untuk Individu dibatasi dengan 5 Ha, sedangkan TORA untuk masyrakat hukum adat tidak dibatasi dengan ha, yang dibatasi sebagai daerah komunal.
Sebenarnya satu langkah sudah maju karena sudah memeliki perda Aceh timur. tentang adanya penyiapan panitia untuk pendaftaran masyarakat hukum adat di Aceh Timur, dan yang harus dilakukan dengan memperkuat lembaga mukimnya. (asep).
Adapun ada 3 Strategi yang akan diambil, yakni :
- Mendorong mukim yang ada wilayah konflik untuk segera disahkan sebagai wilayah Masyarakat hukum adat
- Mengajukan permohon penyelesaian konflik melalui perpers no 62 tahun 2023, Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penataan dan pembagian tanah melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
- Mendorong pemkab Aceh Timur untuk mengajukan melakukan pendaftaran Masyarakat hukum adat
Rencana Tindak Lanjut pertemuan ini peserta yang berhadir akan melakukan pertemuan di Kota idi, membahas tentang keberlanjutan Pedaftaran Hutan adat-masyrakat adat di Aceh Timur.

