Pendaftaran harta ulayat mukim di Aceh Timur mengalami keterlambatan karena masa transisi pemerintahan dari  bupati sebelumnya ke bupati saat ini, hal ini mengakibatkan dokuemnt yang sudah di daftarkan pada 2023 terbengkalai. YRBI menganisiasikan dengan melakukan pertemuan secara swadaya dengan menghadirkan peserta perwakilan unsur AMMK, Keuchik dan Imuem Mukim dari 9 mukim di Aceh timur. Kegiatan ini  merupakan lanjutan  dari pertemuan Penguatan kapasitas organisasi Petani AMMK yang di laksanakan di YRBI pada 16-17 April 2025. Salah satu point penting dari kegiatan ini yakni para imum mukim meminta untuk  segera melakukan kegiatan Penataan Wilayah Mukim dengan tujuan untuk mempercepat Pendaftaran Kesatuan Masyrakat Hukum Adat  Aceh Timur.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu 7 Mei 2025 di Mukim Lhok Leumak, dengan menghadirkan narasumber dari MAA- Aceh Timur dan Fasilitator dari YRBI. kegiatan ini dilakukan secara swadaya oleh  Imuem mukim yakni dari 9 mukim : (1) Mukim Kuta Dayah,(2) Mukim Lhok Tujoh, (3) Mukim Dama Puteh, (4) Mukim Nurul Akla, (5) Mukim Rantau Perlak, (6) Mukim Pendawa, (7) Mukim Pendawa Puntong,(8) Mukim Kemuneng, Dan (9) Mukim Keude Dua. Bersepakat mendorong dan mempercepat untuk mendaftarkan wilayah kesatuan hukum adat dan harta ulayat mukim.

Dalam proses jalannya kegiatan peserta menanggapi beberapa hal seperti :

  1. Abdul Manaf :  untuk mendaftarkan hutan ulayat ini kita harus memiliki bukti  yang kuat terkait lahan ulayat mukim dan ini juga menjadi salah satu bukti yang kuat untuk bisa melawan perusahaan
  2. Imuem Mukim Lhok Tujoh : kita brsama-sama untuk mendukung pendaftaran harta ulayat mukim dan masyarakat adat khususnya Aceh Timur karena berdasarkan UU mengenai permukiman yang ada pada pemerintah.
  3. Syukri (Sekretariat MAA Aceh Timur) : kita harus mendata kembali berapa luas lahan dan juga harus mempunyai data yang valid dan bukti yang kongkrit sehingga memudahkan kita untuk mendaftrkan hata ulayat mukim ini.
  4. Sanusi M.Syarif : untuk bisa mendaftrkan harta ulayat mukim hal pertama yang harus kita miliki ialah peta wilayah mukim, sejarah mukim, dan struktur lembaga mukim.
  5. Zulakrnaini : harus saling bekerja sama untuk semua Keuchik agar dapat segera mendaftrkan harta ulayat mukim, bisa dengan membuat profil yang didalamnya tentang sejarah Gampong dan mukim
  6. Surya (Kapolsek Darul Ikhsan) : baiknya kita  selesaikan secara adat dan secara damai, kalau ada hal² yg bersangkutan agar dapat melapor ke polsek terdekat.

Setelah selesai acara, namun ada dua mukim yang menolak, yakni mukim Lhok Tujoh dan Mukim Peudawa untuk segera mendaftrakan harta ulayat mukim ini dengan alasan mereka tidak yakin bisa dan tidak punya rasa percaya diri yang kuat untuk mengumpulkan data-data serta intimidasi dari pihak perusahaan.

Beberapa peserta kegiatan juga mengatakan pendaftaran harta ulayat mukim ini penting untuk dilakukan dan mereka siap untuk mengumpulkan bukti yang valid sehingga dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyrakat, terutama dapat terselesaikannya konflik lahan masyrakat dengan perusahaan

Dokumentasi Kegiatan

Foto I : ketua Panitia kegiatan Penataan Wilayah Mukim Dan
Pendaftaran Kesatuan Masyrakat Hukum Adat Aceh Timur 7 Mai 2025
Foto II  : Narasumber  Sanusi M.Syarif sedang memberikan  materi penataan mukim dan penguatan lembaga adat kegiatan Penataan Wilayah Mukim Dan Pendaftaran Kesatuan Masyrakat Hukum Adat Aceh Timur 7 Mai 2025
 
Foto III : Peserta kegiatan Penataan Wilayah Mukim Dan Pendaftaran Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat Aceh Timur 7 Mai 2025
Foto IV: Kepala Sekretariat MAA-Aceh Timur mengajak dan Mendorong masyrakat secara penuh untuk melakukan Pendaftaran Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat Aceh Timur 7 Mai 2025
Foto V : Foto bersama Peserta kegiatan Penataan Wilayah Mukim Dan
Pendaftaran Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Aceh Timur 7 Mei 2025