Oleh Rina Rahma ” Jambo Reuhat : Koridor Satwa dan Berbagai Potensi Konflik”
Ilegal Loging di Jambo Reuhat
Semenjak empat tahun belakangan ini maraknya pembalakan liar semakin menjadi jadi di kawasan hutan Gampong Jambo Reuhat. Pembalakan Liar ini diduga kuat oleh masyarakat terlibat oknum aparat keamanan yang semestinya mencegahnya. Menurut Ishak (38)Panglima Uteun (Petua Hutan) gampong Jambo Reuhat, orang yang melakukan kegiatan Ilegal loging ini oknum berasal dari luar Jambo Reuhat dan sudah menjadi rahasia umum mengarah kepada kasus mafia kayu praktek illegal loging. Syukurlah oleh aparat keamanan setempat sudah ada perhatian mencoba menelusuri jejak praktek illegal loging sebagai langkah antisipasi tidak terulang lagi pembalakan liar.
Agustus lalu, Tim Yrbi yang melakukan pendampingan di Gampong Jambo Reuhat terhadap organisasi rakyat dan masyaraakat adat, juga sempat di tahan beberapa saat karena dicurigai sebaga mata-mata aparat keamanan Adapun jenis kayu yang dijarah jenis kayu bernilai ekonomi tinggi di pasaran, seperti Damar, Merbo, Seumantok, Meuranti, Cengar, dan Kruweung. Dan kawasan hutan yang dijarah oleh penjarah liar ini berada tidak jauh dari pemukiman warga termasuk juga dalam kawasan hutan lindung .
Perambahan hutan ini menggunakan Alat berat (Buldozer) terkoordinir secara rapi dan sistimatis, yang membuat masyarakat resah dikhawatirkan akan menimbulkan bencana terhadap lingkungan sekitar, mulai dari Banjir, longsor, dan Abrasi. (Berdasarkan catatan lapangan Tim Pemetaan Partisipatif yang dlakukan oleh YRBI di Hutan Gampong Jambo Reuhat).
Seperti kita tahu bahwa dampak illegal logging adalah sebagai berikut: Kesuburan tanah menurun karena tanah terpapar terlalu banyak cahaya Matahari, sehingga tanah menjadi lebih kering. Mata air menurun karena hilangnya akar tanaman yang salah satu fungsinya menjaga penyerapan air di dalam tanah. Jika ini terjadi dalam waktu yang panjang, maka akan mengurangi jumlah sumber air di dalam tanah.
Kepunahan tumbuhan atau hewan tak terelakkan,bahwa sebahagian besar spesies hewan dan tumbuhan berupa flora dan fauna menggantungkan hidupnya di hutan tropis. Data menunjukkan bahwa illegal logging menurunkan populasi hewan dan tumbuhan di banyak kawasan secara drastis. Jika illegal logging tidak terkontrol, maka memicu kepunahan total spesies-spesies satwa dan tetumbuhan yang dilindungi tersebut. Daya serapan air ketika musim hujan secara alami tak berfungsi hingga menyebabkan banjir. Kemudian hal lain berkaitan dengan dampak kedua,yakni hilangnya fungsi tanah yang menjadi pejangga setiap kawasan dari ancaman banjir yaitu akar dari pepohonan tak berfungsi lagi.Hingga kondisi tanah rusak, membuat tanah kehilangan kemampuannya menyerap dan menahan air. Jika terdapat air hujan atau sumber air lainnya, air akan lanjut turun terus ke dataran yang lebih rendah. Hal ini akan meningkatkan risiko banjir. (Sumber Kompas.Com https://www.kompas.com/sains/read/2022/03/11/183100423/penyebab-dan-dampak-illegal-logging-bagi-manusia-dan-lingkungan)
Konflik Satwa dan Tata Guna Lahan
Kawasan hutan Gampong Jambo Reuhat juga menjadi tempat koridor satwa liar seperti Gajah dan Harimau. Tim YRBI dalam melakukan kegiatan pemetaan di hutan Gampong Jambo Reuhat dalam bulan Agustus dan September yang lalu, menemukan beberapa di titik kawasan tersebut bekas tapak Harimau dan tapak Gajah yang diduga sebagai jalan pelintasan utama koridor satwa tersebut.
Dewasa ini menurut amatan BKSDA kawanan yang sering menampakkan diri di sekitar hutan Jamboe Rehat sekitar30-an ekor yang sebaran kelompok mereka terbagi ke dalam lima koridor, yakni Kawasan Buket Gajah Pok, Kawasan Buket Tungkat Ali, Kawasan Buket Agam, dan kawasan Pinto Karo dan sekitar Alur Kacang.
Selain itu ditambah beberapa nama lokasi yang di yakini sebagai koridor satwa terutama Gajah melintas seperti kawasan Air terjun merupakan bagian dari hutan yang masih dilindungi oleh masayarakat Jambo Reuhat. Kawasan tersebut juga di lewati Gajah yang naik dari Alur Kacang, Kolom Siti menuju kekawasn hutan itu merupakan jalur bolak balik dan masih banyak persimpangan yang dilewati oleh kawasan Gajah, Alue Minyeuk, Alue Paya Mampree serta Krueng Cikokdi kawasan Buloh Geurtak, Alur Kacang dan Alur Dama Puteh.
Untuk mengendalikan ancaman satwa liar di Jamboe Reuhat, sebagaimana diungkapkan Tgk Mudawali salah seorang pemuka masyarakat setempat, biasanya sejak zaman dahulu, dikenal dengan sebutan “Pawang Gajah” antara lain Yah Wa Isa (64th), cukup dikenal sebagai Saaaaaaaaahabat Gajah disana. Juga ada ‘Pawang Harimau” yang sudah meninggal beberapa tahun lalu, Nek Alue Kacang dan Nek Jurong, Selain untuk pengendali satwa gajah dan harimau, juga ada”Pawang Rusa” M Jafar Daud (53 th), “Pawang Unoe” Nek Aron dan Nek Bude.
Selain kawanan gajah dan harimau, di kawasan aral hutan primer Jamboe Reuhat hidup juga beruang madu, badak, orang utan, siamang, murai batu, burung cangkong,(enggang hutan) aneka ular, aneka burung dan reptil lainnya. Termasuk aneka jamur hutan dan insek (jenis aneka semut) pemakan kayu lapuk dan anai-anai.
Selain masalah pembalakan liar, ancaman satwa liar tak kalah penting adalah kasus penyerobotan lahan baik di bekas aeral HGU PT Bumi Flora maupun lahan bekas milik adat penduduk setempat oleh warga diluar Kecamatan Banda Pusaka . Sehingga menimbulkan kasus sengketa lahan (tanah) hampir sepanjang tahun dikawasan tersebut, terutama munculnya kasus klaim lahan oleh penduduk dari luar Gampung Jamboe Reuhat sebgaimana terjadi di kawasan Alur Kacang tanpa diberitahukan oleh oknum mafia tanah kepada aparat Gampong setempat.
Tumpang tindih pengunaan lahan.semakin menjadi-jadi akibat hadirnya beberapa perusahaan perkebunan yang masih diperdebatkan kehadirannya oleh masyarakat setempat dengan pihak Pemda Aceh Timur yang fasilitasi oleh sebuah Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit kerjasama dengan sebuah perkebunan kelapa sawit coba memperkelkan perkebunan sawit rakyat model “PIR” (Plasma Inti Rakyat). Menurut sejumlah informasi masyarakat setempat, mereka sesungguhnya , pihak pengelola program PIR, seharusnya ada tahapan proses dilakukan dalam mengajak ikut serta di dalam pesertaa program. Proses dimaksud, dimusyawarahkan secara teransparan dalam pertemuan di lapangan bersama masyarakat setempat. “Ini jstru dilakukan pemanggilan ke kantor dinas terkait, harus terima secara sepihak apa yang disodorkan oleh pihak pengelola progam”, ungkap sebuah sumber dari masyarakat setempat tak ingin disebut namanya.
Dari sejumlah kasus mengancam masyarakat dan potensi alam sekitar mereka di Gampong Jambo Reuhat, agaknya ke depan butuh proses penyelesaian secara menyuluruh dengan melibatkan segenap stake holder untuk bekerja sama menyematkan ruang kehidupan disana lebih berkesinambungan dan berkeadilan. Kita berhadap segala buntut teror dan intimidasi terhadap masyarakat adat di sekitar hutan segera dicari jalan pemecahan masalahnya. Tidak perlu mencari –cari modus operandi ke arah krimnalisasi. Hak-hak mereka jelas dan dilinndungi oleh Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pendampingan yang dilakukan oleh YRBI ini tentunya memberikan dampak yang signifikan, yakni terbangunnya pemahaman pemangku adat di kampong terhadap manfaat pemetaan partisipatif dan perlunya mengintegrasikan konsep adat (lokal) dalam penamaan kawasan/ tataguna lahan.. Karena selain dapat mengetahui batas wilayah gampong juga dapat memetakan lokasi-lokasi utama koridor satwa, seperti gajah dan harimau. Dengan adanya kegiatan pendampingan ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa sangat penting menjaga kawasan lahan Gampong beserta tapal batas wilayah. Masyarakat berharap dengan adanya proses pendampingan ini akan memberikan keadilan terhadap perampasan tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan dapat meredakan konflik yang terjadi antara manusia dengan satwa. Dengan tetap menjaga kelestarian habitat beserta lingkungan mereka. Sehingga antara kita sesama dapat hidup secara berdampingan.