Oleh Rina Rahma
Eksistensi Lembaga Panglima Laot Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir di Aceh Besar
Aceh sebagai salah satu provinsi yang mendapat gelar istimewa di Indoenesia, salah satu bagian dari istimewanya adalah bagian adat. Dimana Aceh yang begitu kental dengan adat istidat nya yang berlandaskan hukum syara’. Penataan dan penguatan adat mencapai puncaknya pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Dalam hal penguatan adat, Iskandar Muda terkenal dengan titahnya “Mate Aneuk Meupat Jeurat, Mate adat pat tamita” (mati anak jelas kuburannya, mati adat dimana kita akan mencari gantinya).
Adat memang sudah mandarah daging dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh, jadi tidaklah heran mengapa adat sangat istimewa dan penting dalam kehidupan orang Aceh.
Tidak heran jika kadangkala masyrakat lebih rela kehilangan anak kesayangnya, daripada kehilangan adat.
Pengaturan adat di Aceh tidak hanya menyangkut di darat saja, melainkan juga di laut yang disebut dengan adat laot yakni seluruh aturan yang berlaku dalam sebuah wilayah pesisir laut . Lembaga adat yang khusus menagani tentang laut yakni Lembaga Panglima laot.
Lembaga Panglima laot sudah ada semenjak zaman Kesultanan Aceh Darussalam, lembaga ini khusus memperhatikan apa saja kejadian yang berkaitan dengan laut dan semua nya berdasarkan adat laot yang telah di buat oleh masyarakat yang tinggal di pesisir atau masyrakat nelayan.
Lembaga Panglima laot merupakan Lembaga adat yang ada di Aceh,merupakan badan pemerintahan yang bersifat kedinasan dan mengatur urusan pmerintahan yang bersifat ekonomi.
Di Aceh Besar, Lembaga Panglima laot tergolong aktif, hal ini bisa dilihat dari beberapa wilayah yang rata-rata mempunyai Lembaga Panglima Laot dan juga adat laut. Adat laut setiap satu wilayah di Aceh Besar mempunyai aturan adat yang berbeda beda.
Seperti di wilayah Leupung, Lembaga Panglima Laot ini sudah mengalami pasang surut dalam keberadaan nya dan sempat vakum sementara waktu dikarenakan bencana dahsyad tsunami 2004 silam. Pasca tsunami dan kini sudah mulai aktif kembali dan di terapkan hukum adat laot yang berlaku di wilayah lhok Leupung tersebut.
Lembaga Pangima Laot ini telah mempunyai struktur dalam kelembagaan Panglima laot dan juga telah memiliki beberapa bidang mulai dari sekretaris, bendahara, bidang pemberdayaan ekonomi, bidang sosial, bidang lingkungan dan keamanan laut, bidang penguatan sumber daya manusia, bidang humas, bidang perempuan dan ekonomi kreatif.
Lembaga Panglima laot di kepalai oleh seorang pawang atau disebut Panglima Laot yang di pilih langsung oleh masyarakat nelayan setempat.
Biasanya lama masa jabatan dari seorang Panglima laot ialah lima tahun. Pemilihan Panglima Laot dipilih oleh masyrakat Nelayan dengan system pemungutan suara.
Lembaga panglima laot biasanya terdiri dari satu orang sekretaris yang mengurus segala bagian administrasi surat menyurat yang keluar atau masuk dari lembaga panglima laot dan juga seorang bendahara yang bertugas untuk memegang uang kas yang ada dalam Lembaga Panglima Laot.
Dalam Lembaga Panglima laot mempunyai Teupin yang biasa di ketuai oleh petua teupin, dan tiap-tiap petua teupin harus selalu melakukan koordinasi dengan Panglima Laot.
Lembaga Panglima laot di Aceh besar memiliki kesatuan dan juga mempunyai perekumpulan komunitas dengan sesama panglima laot yang ada di seluruh Aceh Besar.
dengan adanya Lembaga laot di tiap wilayah perairan yang ada di Aceh Besar sangat membawa dampak yang besar dan nyata dalam kehidupan asyraka khususnya masyarakat yang menetap di wilayah pesisir.
Hal itu dapat kita lihat dengan adanya lembaga panglima laot dan pengaturan adat laot membuat kehidupan masyarakat pesisir lebih terarah dan juga lebih maju di bidang ekonomi.
Aturan adat laot menjadikan sebuah wilayah kuat dalam hal penguatan dan pengelolaan hasil sumber daya pesisir.
Di Aceh Besar, setiap wilayah mempunyai Lembaga Panglima laot dan juga mempunyai adat laot, Pasca Tsunami, Lembaga Panglima laot mulai aktif kembali,dan ada beberapa wilayah yang Lembaga Panglima laotnya vakum karena ketidak tegasan masyrakat dalam mengelola hasil laut.
Penjabaran dari status sebagai daerah khusus dan istimewa, Qanun Aceh nomor 1 tahun 2020 tentang Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan peraturan gubernur Aceh nomor 56 tahun 2019 tentang pengembangan Kawasan unggulan kelautan dan perikanan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Lembaga Panglima Laot dalam pengelolaan wilayah lhok, seagai wilayah adat yang dikelola secara adat.
Dengan adanya qanun RZWP3K yakni qanun tentang wilayah kelola laut tradisional yang di kelola secara adat atau wilayah kelola adat yang di berikan oleh pemerintah.
Secara aturan adat Laut, hari pantangan atau larangan untuk melaut di setiap Lhok yang ada di wilayah Aceh Besar ini sama yakni dilarang melaut pada hari jum’at atau kamis malam dan di perbolehkan kembali melaut yakni setelah selesai melaksanakan sholat jum’at.
Adapun pantangan lain dalam melaut yakni, di larang melaut pada hari-hari besar umat islam seperti hari raya idul fitri, hari raya idul adha, serta hari-hari besar lainya serta hari memperingati tsunami dan hari kemerdekaan Republik Indoensia.
Selain dari pantangan melaut juga ada Khanduri laot yang selalu dilakukan oleh Lembaga panglima laot dalam memperkuat adat laot.
Khanduri Laot merupakan bagian dari upaya untuk mempersatukan awak laot dan memperkuat adat. Melalui kegiatan Khanduri ini, panglima laot, pawang, muge dan nelayan dapat memperteguh kembali ikatan mereka dan kalah penting juga menjadi kesempatan untuk memperbaharui kembali adat-adat mereka serta menegaskan kepada khalayak bahwa adat-adat itu masih diberlakukan. (Sanusi M.Syarif)
Khanduri laot di tiap Lhok dalam waktu pelaksanaan nya berbeda-beda seperti di Leupung khnduri laot di lakukan di akhir tahun antara bualan November atau Desember. Sedangkan di laot Lhoong melakukan Khanduri laot ada yang di lakukan pada akhir tahun atau awal tahun (tidak menentu) Dalam proses Khanduri laot ini mulai dari dana konsumsi semua merupakan swadaya masyrakat nelayan, namun ada juga untuk toke palong meminta biaya lebih besar.
Lembaga Panglima laot ini dapat memperkuat kedudukan Lembaga adat yang ada di Aceh Besar. Lembaga Laut mempunyai hak yang otonom dan kuat dalam mengatur adat laut. Yang tentunya juga melakukan diskusi dengan tkoh-tokoh adat lainya seperti imeum mukim, petua peut, dan imeum masjid.
Selain aturan adat laot dan Khanduri Laot, penyelesaian sengketa yang terjadi di kalangan masyarakat nelayan juga menjadi tanggung jawab Lembaga panglima laot dalam menengahinya.
Seperti jika ada ada antara nelayan yang berselisih paham maka akan diselesaikan secara adat tanpa harus melibatkan secara hukum nasional/pemerintah.
Keberadaan Lembaga panglima laot di Aceh Besar juga dapat mendorong kuatnya Lembaga adat laut dan juga dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi karena dengan adanya Lembaga panglima laot bisa membuat sebuah wilayah perairan yang menjadi tanggung jawab panglima laot itu terarah dan terkendali.